Bentuk Diskriminasi Tak Disadari yang Sering Dialami Pekerja Perempuan

Dewi Kania, Jurnalis
Senin 26 November 2018 17:31 WIB
Ilustrasi wanita karier (Foto: Intelligence)
Share :

Sayangnya, banyak perusahaan yang melanggar dan mengabaikan hak dasar pekerja perempuan. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang jelas pasalnya.

 

"Perempuan dapat waktu istirahat kalau merasakan sakit saat haid, ini jelas ada pasalnya. Begitu juga saat melahirkan, dapat cuti 3 bulan, sampai jam bekerja shift malam yang masih dilanggar oleh perusahaan," tutur Umar saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Lebih dari itu, masih banyak model diskriminasi lainnya yang dihadapi kaum perempuan. Seperti tidak tersedianya ruang ASI di kantor untuk para ibu menyusui, pemberian fasilitas, pembedaan upah, tidak ada uang lembur saat kelebihan jam kerja, dan sebagainya.

Menurut Umar, hal ini masih jadi satu masalah besar yang sering dilanggar oleh perusahaan. Ternyata tidak hanya bekerja di perusahaan formal, tapi juga pekerja non-formal.

"Banyak perempuan yang dapat diskriminasi sampai misalnya kalau ada pekerja perempuan hamil, saat melahirkan langsung di PHK. Di lapangan temuannya banyak," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya