BEBERAPA waktu lalu, Susu Kental Manis (SKM) sempat menjadi polemik di masyarakat. Karena hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merevisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjadi Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan.
Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis. Peraturan ini juga dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Sebab, yang terjadi selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM dalam siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (28/10/2018).
(Baca Juga: Kisah Nas Daily, Vlogger yang Punya 6,3 Juta Followes Ditolak Masuk ke Indonesia)