Dengan kata lain, rahim anak remaja cenderung tidak dapat menahan calon bayi yang seharusnya bertahan didalam kandungan selama kurang lebih 9 bulan. Jika dipaksakan justru dapat menyebabkan persalinan prematur, pecahnya ketuban, keguguran, mudah terkena infeksi, hingga anemia kehamilan (kekurangan zat besi).
“Organ kelamin mereka itu belum mature seutuhnya. Mungkin saja terjadi robekan-robekan antara saluran kencing dengan vagina yang dapat menimbulkan infeksi, keracunan kehamilan, hingga berujung kematian. Kematian ibu pada saat melahirkan itu banyak disebabkan karena pendarahan dan infeksi,” tegasnya.
Lebih lanjut dr. UF Bagazi menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BKKBN dan Kemenkes, seorang wanita dianggap sehat dan siap untuk hamil saat mereka telah berusia 24 tahun. Pada usia inilah seluruh organ reproduksi maupun kesehatan psikologi mereka telah siap secara keseluruhan.
“Undang-Undang Pernikahan kita memang memperbolehkan seseorang menikah pada usia 16 tahun. Tapi kalau bisa ditunda setelah mereka benar-benar siap. Sekarang banyak yang usianya masih terbilang remaja tetapi sudah hamil. Dampak utamanya itu pada psikologi mereka, belum siap membesarkan anak, belum siap secara edukasi, finansial, dan hal-hal penting lainnya,” tukas UF Bagazi.
(Helmi Ade Saputra)