BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu mengeluarkan wacana akan merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis. Mengenai hal ini, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun buka suara.
Komisi yang membidangi pertanian, pangan dan persaingan usaha tersebut menilai, seharusnya suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan atas suatu produk tertentu.
“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (3/9/2018).
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak. Namun di sisi lain, produsen susu kental manis sebenarnya telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen.