Ini Isi Protes Dokter atas Peraturan Baru BPJS Kesehatan

Dewi Kania, Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 15:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Peraturan Dibuat Karena Pembiayaan JKN Defisit

Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Faried Moeloek SpM(K) menyebut, peraturan itu dibuat karena kondisi anggaran BPJS Kesehatan defisit. Namun, para dokter tidak setuju atas pemberlakuan aturan ini karena dianggap merugikan pasien.

Menkes Nila tidak memungkiri bahwa akan ada protes dari banyak tenaga medis, karena merekalah yang berhubungan langsung dengan pasien. Para dokter mulai resah karena tidak dapat memberikan pelayanan terbaiknya.

Namun demikian, Menkes Nila akan menengahi semua permasalahan yang terjadi sekarang ini. Meskipun peraturan BPJS Kesehatan itu ditetapkan per tanggal 21 Juli 2018, namun belum banyak rumah sakit mengacu pada peraturan tersebut.

"Kita akan tengahi permasalahan ini dan mencari solusinya," imbuh Menkes lewat informasi yang diterima Okezone, Kamis (2/8/2018).

Di kesempatan berbeda, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Prof Dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan, adanya peraturan baru tersebut jelas dianggap dapat merugikan masyarakat. Meskipun kondisinya defisit, tapi peraturan seperti itu tidak tepat adanya.

"Sebagai organisasi profesi kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan dan kepentingan masyarakat," katanya.

Disebutkan Prof Marsis, IDI telah melakukan proses konsultasi dan dialog dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK. Juga mereka melakukan kordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI).

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya