[Baca Juga: Iktikaf, Menyongsong Datangnya Lailatul qadar]
Sebenarnya, iktikaf bisa dilakukan kapan pun di luar bulan Ramadan. Tidak ada aturan yang mewajibkan orang beriktikaf berpuasa. Dengan kata lain, seseorang bisa beriktikaf di luar bulan Ramadan. Namun, Rasul menganjurkan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sekaligus untuk menyongsong lailatulkadar. Lantas, apa saja syarat melakukan iktikaf?
Muhammad Sayid Sabiq dalam kitabnya, Fiqih Sunnah, yang dihimpun Solopos.com, Senin (4/6/2018), menyebut syarat sah orang yang beriktikaf adalah muslim, suci, baligh, dan merdeka. Iktikaf bisa dilakukan mulai kapan pun, baik pagi maupun malam hari. Iktikaf dimulai saat seseorang masuk ke dalam masjid dan berakhir setelah keluar tanpa ada keperluan penting.
Para ulama sepakat seorang mu'takif alias orang yang beriktikaf harus tetap berada di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar masjid kecuali beberapa alasan, seperti melaksanakan salat jumat, buang hajat, mandi, serta keadaan darurat seperti gempa bumi atau bangunan masjid runtuh.