Menghirup Minyak Angin atau Aroma Masakan saat Puasa, Batalkah?

Agregasi Solopos, Jurnalis
Jum'at 25 Mei 2018 13:47 WIB
Ilustrasi. Foto: NetDoctor
Share :

Sebagaimana dilansir situs Nu.or.id, Kamis (24/5/2018), aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

[Baca Juga: Rumus Salat Tarawih Paling Tepat untuk Penderita Gangguan Kesehatan]

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya