Menghirup Minyak Angin atau Aroma Masakan saat Puasa, Batalkah?

Agregasi Solopos, Jurnalis
Jum'at 25 Mei 2018 13:47 WIB
Ilustrasi. Foto: NetDoctor
Share :

SAAT hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup, biasanya berupa aroma mentol atau mint yang menyejukkan. Lantas, bagaimana status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler?

Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab menyebut puasa adalah meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?

Ilustrasi. Foto: Gulalives

[Baca Juga: Puasa tapi Tidak Salat, Bagaimana Hukumnya?]

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya