MASYARAKAT Indonesia masih diresahkan dengan keberadaan cacing dalam kemasan ikan kaleng. Menerima pengaduan tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini BPOM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian langsung bergerak cepat.
Salah satu hasil keputusannya adalah menghentikan peredaran ikan makarel kaleng dari pasar Indonesia. Jadi, dapat dipastikan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi dapat menemukan kemasan ikan makarel di seluruh pasar Indonesia.
Namun, yang mesti diperhatikan di sini adalah penarikan produk ini hanya pada produk dengan kode produksi tertentu yang diketahui terdampak parasit cacing. "Kami pastikan, proses penarikan seluruh produk ikan makarel kaleng, masih terus berlangsung hingga tidak ada satu pun produk di pasaran. Penarikan ini juga tentunya berdasar pemantauan ketat Badan POM RI," ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, di kantor BPOM RI Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Penny menambahkan, temuan parasit cacing ini juga menjadi pembelajaran bersama. "Sebagai regulator, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Di sisi lain, pelaku usaha akan memperbaiki dan meningkatkan profesionalisme dalam hal keamanan dan mutu produk," terangnya.
Sementara itu, ditegaskan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Ir. R. Nilanto Perbowo, M.Sc, masyarakat Indonesia jangan takut untuk mengonsumsi ikan kalengan sekalipun ada isu ini. "Kami bisa tegaskan di sini, hanya ikan makarel yang mengandung cacing dan cacing ini juga sebetulnya sudah mati karena proses produksi itu sendiri. Satu hal lagi, kemasan ikan kaleng yang terpapar parasit cacing ini juga hanya pada produksi tertentu, tidak pada semua kemasan ikan kaleng," tegas Nilanto.