NAMA Dokter Terawan mendadak tenar akibat metode 'cuci otak' yang digunakannya. Atas hal itu, dia diberhentikan praktik karena melanggar etik kedokteran.
Banyak fakta mencuat yang harus Anda tahu dari kasus ini. Apalagi perbuatannya itu tengah menjadi buah bibir masyarakat. Nah, ada lima fakta yang menunjukkan kesalahan fatal yang dilakukan Dokter Terawan menurut kode etik profesi kedokteran. Supaya Anda tidak penasaran, berikut ulasannya lebih lanjut.
Dari kalangan biasa hingga pejabat promosikan keahlian Dokter Terawan.
Dokter Terawan namanya dikenal dari kalangan orang biasa hingga pejabat. Mereka rupanya menjadi korban 'cuci otak' yang mendapat iming-iming kesembuhan. Perbuatannya itu viral di media sosial. Bahkan, mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu pun turut menyatakan kepuasannya saat ditangani Dokter Terawan. Hal ini menimbulkan banyak opini negatif dan kecurigaan dalam dunia medis.
Dianggap menyembuhkan pasien dengan cara sempurna
Pasien yang pernah ditangani oleh Dokter Terawan Agus Putranto sering memuji bahwa dirinya menjadi dokter penyelamat, bahkan dari kalangan pejabat. Hal ini dianggap melanggar etik profesi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pria dengan gelar spesialis radiologi tersebut dianggap dapat menyelamatkan banyak pasien stroke. Rata-rata pasien yang pernah ditanganinya memuji keahlian Dokter Terawan dengan kalimat berbunga-bunga.
Baca Juga: Mengenal Metode Cuci Otak yang Dikembangkan Dokter Terawan
Telah melanggar etik profesi
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Pratomo, SpRad(K) menegaskan, seorang dokter punya etik profesi saat praktik medis. Pelanggaran yang dilakukan Dokter Terawan yang paling terlihat yakni mengumumkan keberhasilannya dalam menangani pasien dengan penyakit kronis.
"Salah satu yang jadi patokan adalah seorang dokter itu tidak boleh mengumumkan hasil tindakannya. Misalnya berhasil menangani ribuan pasien penyakit serius. Dia sudah berjanji dalam ucap sumpahnya saat mulai menjadi dokter," ujar dr Prijo dalan keterangan persnya, Rabu (4/4/2018).
Dalam aturan kode etik profesi, seorang dokter tidak boleh mengiklankan produk, tidak boleh memuji diri, juga tidak boleh melanggar sumpah dokter. Apabila itu dilanggar, maka kaitannya dengan sanksi pelanggaran etik yang ditetapkan IDI.
Baca Juga: Metode Cuci Otak Belum Terbukti Ilmiah, Dokter Terawan Dianggap Langgar Sumpah Profesi
4. Berhenti praktik satu tahun
IDI memberikan sanksi bahwa Dokter Terawan tidak boleh praktik medis, dalam kurun waktu yang ditentukan. Dia melakukan kesalahan fatal karena 'mencuci otak pasien' dari kalangan biasa hingga para pejabat.
Atas kesalahan itu, Dokter Terawan tidak boleh praktik melayani pasien sejak 25 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Pasien harus mengerti dan tidak boleh tergoda dengan iming-iming prestasinya.
"Pasien boleh saja testimoni keahlian dokter. Tapi kalau berlebihan, seperti dokternya sendiri menjanjikan kesembuhan pasti, itu kaitannya dengan pelanggaran etik dan rambu-rambu sumpah dokter," imbuh dr Prijo.
5. Perbuatan Dokter Terawan timbulkan masalah baru
Pengurus Besar IDI dr Frans Santosa ikut menanggapi kasus 'cuci otak' yang dilakukan Dokter Terawan. Menurut di, dokter semestinya tidak boleh melanggar etik, seperti memberi iming-iming kepada pasien atas kesembuhan pasti. Hal ini bisa memicu masalah baru, karena mengecewakan pasiennya.
"Sesungguhnya kesembuhan itu diberikan oleh Tuhan Maha Esa. Dokter hanya sebagai perantara saja. Kalau sudah menjanjikan suatu kesembuhan, tapi pasien tidak sembuh, maka pasien akan kecewa," tegasnya.
(Helmi Ade Saputra)