5 Fakta di Balik Pemecatan Dokter Terawan karena Metode 'Cuci Otak'

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 13:17 WIB
Dokter Terawan dianggap langgar kode etik profesi kedokteran (Foto: FaktaTNIPOLRI/Twitter)
Share :

Dalam aturan kode etik profesi, seorang dokter tidak boleh mengiklankan produk, tidak boleh memuji diri, juga tidak boleh melanggar sumpah dokter. Apabila itu dilanggar, maka kaitannya dengan sanksi pelanggaran etik yang ditetapkan IDI.

Baca Juga: Metode Cuci Otak Belum Terbukti Ilmiah, Dokter Terawan Dianggap Langgar Sumpah Profesi

4. Berhenti praktik satu tahun

IDI memberikan sanksi bahwa Dokter Terawan tidak boleh praktik medis, dalam kurun waktu yang ditentukan. Dia melakukan kesalahan fatal karena 'mencuci otak pasien' dari kalangan biasa hingga para pejabat.

Atas kesalahan itu, Dokter Terawan tidak boleh praktik melayani pasien sejak 25 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Pasien harus mengerti dan tidak boleh tergoda dengan iming-iming prestasinya.

"Pasien boleh saja testimoni keahlian dokter. Tapi kalau berlebihan, seperti dokternya sendiri menjanjikan kesembuhan pasti, itu kaitannya dengan pelanggaran etik dan rambu-rambu sumpah dokter," imbuh dr Prijo.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya