Karena difteri merupakan penyakit yang sangat cepat menular. Difteri disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diptheriae dan pemerintah telah menetapkan statusnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Ingat, difteri tergolong wabah penyakit yang mematikan. Seseorang bisa sulit bernapas karena ada membran putih yang menutup jalur pernapasan, imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara itu, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan per November 2017 menyebutkan, ada 95 kabupaten dan kota dari 20 provinsi yang melaporkan kasus difteri. Secara keseluruhan terdapat 622 kasus, 32 diantaranya meninggal dunia.
Terapkan PHBS