Catat! Daftar 12 Kota/Kabupaten Wajib Lakukan Imunisasi Difteri

Dewi Kania, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 13:25 WIB
Imunisasi vaksin difteri (Foto:Ist)
Share :

DEMI mencegah perluasan kasus suspect KLB Difteri pemerintah mewajibkan tiga provinsi di Indonesia untuk memberikan imunisasi ulang kepada anak-anak. Dari tiga provinsi tersebut, terdapat 12 kota/kabupaten yang turut menjadi bagian dari program tersebut.

Imunisasi ulang atau Outbreak Respond Immunization (ORI) dilaksanakan pekan depan, mulai 11 Desember 2017. Semua puskesmas diperintahkan untuk menyiapkan logistik berupa vaksin TD, DPT, HB dan HiB.

Karena difteri merupakan satu penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi tersebut. Karenanya, pemerintah mengambil tindakan ORI agar penyebaran wabah penyakit ini tidak meluas.

BACA JUGA:

Waspada, 5 Makanan Ini Bisa Memicu Kanker!

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI dr H M Subuh, MPPM, menegaskan, supaya orangtua mau mengulang pemberian vaksin kepada anaknya tanpa terkecuali. Dengan langkah ini, diharapkan 97% anak-anak terlindung dari penyebaran penyakit difteri.

"Orangtua harus memberikan imunisasi ulang kepada anaknya dari usia 1-<19 tahun. Tenaga medis juga harus mau mendekati masyarakat agar semua bisa diimunisasi," kata Subuh saat ditemui di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya