Mahar Seperangkat Alat Salat dan Alquran, Bolehkah?

Vessy Frizona, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2017 16:01 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, terlepas mahar itu dipergunakan atau tidak itu sepenuhnya hak istri. Uang Rp100 juta yang dijadikan mahar sekalipun bila tidak dipakai istri itu hak dia.

"Sebagai tambahan, bila uang mahar akan dipinjam suami itu pun tergantung keputusan istri. Dia boleh meminjamkan atau tidak, bebas. Terpenting suami mengembalikan," tukasnya.

(Baca Juga: 5 Mahar Termahal di Dunia, Mulai Rp40 Miliar hingga Triliunan)

Sementara itu, Rasulullah SAW sendiri pernah memberi contoh ketika memberikan mahar kepada Aisyah RA. Abu Salamah menceritakan,

“Aku pernah bertanya pada Aisyah RA, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya