Mahar Seperangkat Alat Salat dan Alquran, Bolehkah?

Vessy Frizona, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2017 16:01 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

MAHAR merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Mahar adalah bukti kerelaan seorang pria memberikan sebagian hartanya kepada wanita yang akan dijadikan istri. Sebagai, bentuk pengorbanan sebelum nantinya akan memberi nafkah secara rutin.

Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman,

"Berikahlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa : 4)

Mahar adalah hak istri yang boleh ia gunakan sendiri. Wanita diperbolehkan meminta mahar apa saja kepada calon suaminya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Terpenting mahar itu berharga dan dapat digunakan sebaik-baiknya. Seperti uang, emas, tanah, rumah, kendaraan, perusahaan, atau pakaian dan boleh juga berupa tenaga dan keperluan beribadah.

Membahas soal mahar, salah satu jenis mahar yang biasanya wajib ada di setiap pernikahan muslim di Indonesia adalah seperangkat alat salat, termasuk Alquran dan tasbih. Entah itu hanya seperangkat alat salat saja atau digabungkan dengan mahar lain, seperti uang atau emas. Namun, bolehkah memberi mahar hanya seperangkat alat salat dan Alquran saja? Dan, benarkah kedua mahar itu membuat tanggung jawab suami menjadi berat?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya