"Jangan asal main sumpah-sumpah, nggak boleh!'' Pernah mendengar ucapan itu setelah Anda secara tidak sengaja bersumpah untuk memastikan apa yang Anda lakukan benar adanya?
Pada beberapa momen, Anda akan dihadapkan dengan komentar seperti di atas. Bahkan, celetukan itu pun sepertinya sudah menjadi habit yang keluar begitu saja.
Tapi, sebetulnya, bolehkan bersumpah?
Jika dipahami maknanya, sumpah ternyata punya dua makna. Yang pertama indah dan baik, sedangkan satunya adalah membagi sesuatu.
Sementara itu, secara etimologis arti sumpah yaitu pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. Ada juga anggapan yang menyatakan bahwa sumpah adalah pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
Lebih lanjut, bicara mengenai sumpah berarti menyangkut masalah boleh atau tidaknya atau dalam istilah agama dinamakan hukum.
Nah, yang perlu Anda ketahui ialah sumpah tidak melulu dilarang. Ada beberapa sumpah yang diperbolehkan bahkan wajib dilakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut paparan hukum bersumpah:
Wajib
Anda boleh bersumpah bahkan dinyatakan wajib jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan diri atau muslim lainnya dari kebinasaan.
Sunnah
Ini terjadi ketika Anda bersumpah dengan tujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan
Mubah
Bersumpah juga bisa memiliki hukum mubah. Salah satu kasusnya misalnya Anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
Makruh
Bersumpah juga ternyata bisa bernilai makruh. Ini terjadi ketika Anda melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli. Dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
"Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al- Bukhari no. 1945).
Haram
Ini yang harusnya dihindari! Kondisi ini terjadi ketika Anda bersumpah untuk suatu kedustaan atau Anda berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan.
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455). Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sumber: diolah berbagai sumber
(Helmi Ade Saputra)