OKEZONE WEEK-END: Bersumpah Tidak Melulu Dilarang Kok! Begini Hukum Sumpah dalam Islam

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 28 Oktober 2017 05:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Mubah

Bersumpah juga bisa memiliki hukum mubah. Salah satu kasusnya misalnya Anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.

Makruh

Bersumpah juga ternyata bisa bernilai makruh. Ini terjadi ketika Anda melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli. Dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah:

الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

"Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al- Bukhari no. 1945).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya