Catat! Ini 6 Keputusan Resmi Fatwa MUI Terkait Vaksin

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2017 10:28 WIB
Suntik Vaksin (Foto: Ist)
Share :

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan

kecuali:

a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat

b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya