BERDASARKAN fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi diperbolehkan, selagi untuk mencegah suatu penyakit yang bisa timbul wabah. Maka orangtua tak perlu khawatir dengan kabar miring terkait vaksin yang menghebohkan kaum ibu.
Sebagaimana contohnya baru-baru ini, sebagian orangtua anak heboh dengan kabar vaksin MR yang belum tersertifikasi halal oleh MUI. Padahal sejak introduksi yang dilaksakan pada awal Agustus lalu, ada statement bahwa vaksin ini aman dipakai dan dianggap mubah.
Seketaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, secara agama vaksinasi boleh dilakukan sebagai langkah ikhtiar alias mencegah penyakit. Termasuk salah satunya yakni vaksin MR yang dapat mencegah campak dan rubella.
"Dalam perspektif agama, imunisasi adalah bagian dari ikhtiar dan preventif. Vaksinasi boleh dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap tubuh dari penyakit," ujar Niam saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, beberapa waktu lalu.
MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait kegunaan vaksin yang boleh dipakai ini. Acuannya dituangkan dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa vaksin dikategorikan sebagai benda yang mubah.