Selain itu, efisiensi biaya diharapkan bisa mengurangi defisit dalam program JKN. Wakil Menteri Keuangan, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA yang turut hadir dalam pertemuan nasional tersebut mengatakan, "Pertemuan ini merupakan bentuk upaya mengurangi defisit BPJS dengan cara mengoptimalkan peran pemerintah daerah dengan dinas kesehatannya. Selama ini banyak peserta yang tidak menggunakan sistem rujuk berjenjang. Kebanyakan langsung ke rumah sakit dan melewati pelayanan primer (FKTP). Di sinilah peran pemerintah daerah melalui dinas kesehatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk peralatan kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat di pelayanan primer. Bila sudah optimal, akhirnya bisa mengurangi beban BPJS."
Peningkatan sarana dan prasarana memang penting untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan masih banyak FKTP yang peralatan medis ataupun jumlah tenaga kesehatannya belum memadai sehingga membuat masyarakat cenderung berobat ke rumah sakit. Hingga bulan Agustus 2017, terdapat 21.054 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. FKTP tersebut terdiri dari Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, RS D pratama, dan praktik gigi perorangan.
Alokasi dana untuk peningkatan sarana dan prasarana sebenarnya sudah ada dalam APBN maupun APBD. Hanya saja belum cukup untuk menutupi biaya operasional JKN. Rencananya, ke depan pajak rokok juga akan digunakan untuk membantu program JKN. Dengan adanya cost sharing antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah diharapkan pelayanan FKTP bisa lebih baik lagi untuk masyarakat.
(Vien Dimyati)