PELAYANAN di bidang kesehatan harus selalu ditingkatkan baik dari segi mutu ataupun fasilitasnya. Terlebih kini sudah ada program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang bisa diakses oleh masyarakat. Namun terkadang, pelayanan yang diterima oleh masyarakat di suatu daerah berbeda dengan masyarakat daerah lain.
Untuk itu, sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia, dinas kesehatan, dan deputi wilayah BPJS Kesehatan. Pertemuan yang berlangsung dari tanggal 26-29 September di Yogyakarta itu bertujuan untuk menyamakan persepsi agar pelayanan yang diterima masyarakat sesuai dengan standar BPJS.
"Pertemuan ini menjadi penting karena sebenarnya ada penyakit yang bisa diselesaikan di FKTP tanpa harus rawat jalan di rumah sakit," tutur Andayani Budi Lestari SE, MM, AAK selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan saat ditemui di sela-sela acara pertemuan nasional, Selasa, 26 September 2017.
Menurut Andayani, dengan adanya persamaan persepsi tersebut, FKTP tidak perlu merujuk penyakit yang sebenarnya bisa diatasi ke rumah sakit. Dengan begitu terjadi efisiensi biaya baik dari pihak pelayanan kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta JKN.
"Kalau peserta cukup ditangani oleh FKTP, maka dia tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk ke rumah sakit. Rumah sakit pun menjadi tidak penuh. Efisiensinya adalah rumah sakit bisa memberikan layanan untuk tindakan spesialistik saja," tambah Andayani.
Selain itu, efisiensi biaya diharapkan bisa mengurangi defisit dalam program JKN. Wakil Menteri Keuangan, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA yang turut hadir dalam pertemuan nasional tersebut mengatakan, "Pertemuan ini merupakan bentuk upaya mengurangi defisit BPJS dengan cara mengoptimalkan peran pemerintah daerah dengan dinas kesehatannya. Selama ini banyak peserta yang tidak menggunakan sistem rujuk berjenjang. Kebanyakan langsung ke rumah sakit dan melewati pelayanan primer (FKTP). Di sinilah peran pemerintah daerah melalui dinas kesehatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk peralatan kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat di pelayanan primer. Bila sudah optimal, akhirnya bisa mengurangi beban BPJS."
Peningkatan sarana dan prasarana memang penting untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan masih banyak FKTP yang peralatan medis ataupun jumlah tenaga kesehatannya belum memadai sehingga membuat masyarakat cenderung berobat ke rumah sakit. Hingga bulan Agustus 2017, terdapat 21.054 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. FKTP tersebut terdiri dari Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, RS D pratama, dan praktik gigi perorangan.
Alokasi dana untuk peningkatan sarana dan prasarana sebenarnya sudah ada dalam APBN maupun APBD. Hanya saja belum cukup untuk menutupi biaya operasional JKN. Rencananya, ke depan pajak rokok juga akan digunakan untuk membantu program JKN. Dengan adanya cost sharing antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah diharapkan pelayanan FKTP bisa lebih baik lagi untuk masyarakat.
(Vien Dimyati)