“Merestrukturisasi manajemen di dalamnya termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama satu bulan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan dr R Kusmedi Priharto, SpOT. Mkes, dalam jumpa pers di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Berikutnya, melaksanakan lulus akreditasi maksimal enam bulan setelah penetapan keputusan ini serta melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui laporan resmi tertulis tentang perbaikan pelayanan rumah sakit terakreditasi.
Atas sanksi yang diberikan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, mengaku menghormati dan menghargai keputusan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Humas RS Mitra Keluarga Group, dr Nindya Libriyanti.
“Kami sangat menghormati dan menghargai keputusan yang disampaikan. Kami akan mempelajari semua rekomendasi, akan berkomitmen menjalankan segala rekomendasi sesuai perundangan yang berlaku berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kami juga akan melakukan konsolidasi internal demi memberikan pelayanan kesehatan yang baik,” papar dr Nindya saat jumpa pers.
Secara administrasi, Kementerian Kesehatan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi tertulis kepada pihak rumah sakit karena melakukan maladministrasi. Di mana pihak rumah sakit masih menagih uang muka kepada pasien di tengah situasi gawat darurat sementara bayi Debora merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meski pihak rumah sakit belum bekerja sama.