KASUS yang menimpa bayi Debora terus menjadi perbincangan hangat. Bayi mungil yang harus merengang nyawa karena tak mendapat penanganan medis secara maksimal ini mengundang banyak simpati. Padahal jika prosedurnya berjalan dengan benar, kemungkinan bayi Debora bisa diselamatkan.
Dalam siaran live streaming Redbons Discussion yang tayang di Okezone, Selasa (12/9/2017), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menjelaskan jika semua rumah sakit sebenarnya bisa mengajukan klaim untuk pasien yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Andai saja informasi ini sudah dipahami oleh semua lini pegawai rumah sakit maka kemungkinan jantung bayi Debora masih bisa berdetak hingga hari ini.
BACA JUGA:
“Ada Permenkes yang mengatur peserta JKN baik di faskes tingkat 1 atau lanjutan, baik kerja sama atau tidak, maka wajib hukumnya dilayani kegawatdaruratannya sampai tingkat daruratnya sudah lewat artinya sampai stabil,” kata Nopi lewat sambungan live phone.
Lebih lanjut Nopi menjelaskan langkah selanjutnya pasien yang sudah stabil bisa dirujuk ke rumah sakit yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Intinya kewajiban rumah sakit untuk melakukan pelayanan awal, tindakan pertolongan kondisi pasien yang tengah dalam keadaan kritis,” lanjut Nopi.