Dr. Arie Sujito menilai pola pikir yang masih melekat di sebagian aparatur pemerintah ini jelas merupakan suatu kemunduran.
“Ini jelas kemunduran. Jika isu ini dicuatkan tanpa dasar yang jelas, yang bahkan sebenarnya sudah lewat, ini bentuk kemunduran dan lebih tidak tepat lagi karena disampaikan oleh seorang hakim. Jika ini debat publik silahkan, tapi jangan sampai dianggap sebagai representasi sikap aparat hukum dalam melihat persoalan kontroversial,” kata Arie.
(Baca Juga: Ternyata, Tes keperawanan Masih Banyak Dilakukan)
Sementara itu, Organisasi "Maju Perempuan Indonesia" (MPI) – sebuah gerakan yang terdiri dari perempuan akademisi, professional, aktivis dan wartawan; yang dibentuk untuk memenuhi, meningkatkan dan melindungi hak-hak perempuan – mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa hakim Binsar Gultom atas pernyataannya tersebut.
MPI menilai pernyataan itu jelas menggambarkan hakim itu tidak memahami prinsip-prinsip HAM dan penanganan kasus hukum berbasis gender. Lebih jauh MPI mendesak Mahkamah Agung untuk menerapkan kurikulum HAM berperspektif gender dalam setiap program pendidikan dan pelatihan para hakim, sejak dari proses rekrutmen, evaluasi kinerja hingga purna tugas. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan dari Binsar Gultom.
(Muhammad Saifullah )