Kembar yang pertama diwajibkan minum 3 cangkir kopi per hari, sementara kembar yang kedua diwajibkan minum 3 cangkir teh per hari. Dua dokter ditugaskan untuk mengawasi penelitian tersebut.
Raja Gustav III yakin kedua napi tersebut akan segera sakit dan kemudian meninggal dunia karena kopi dan teh.
Sebelum penelitian tersebut memberikan hasil, ternyata konsumsi kopi dan teh meningkat signifikan di Swedia. Hal ini menyebabkan Kerajaan Swedia mengeluarkan undang-undang pada 1746 yang intinya menetapkan pajak yang tinggi untuk konsumsi kopi. Bila pajak tersebut tidak dibayar maka dikenakan denda dan penyitaan terhadap cangkir dan piring
Pada 1766 kopi dilarang sepenuhnya di Swedia dan hukuman dijatuhkan bagi peminum kopi. Toh, rakyat Swedia terus mengkonsumsi kopi dan impor biji kopi terus mengalir.
Gustav III tewas terbunuh pada tahun 1792, pada usia 46 tahun. Dia tidak sempat melihat hasil penelitiannya, karena kedua napi kembar masih hidup. Kembar yang meminum teh diketahui meninggal dunia pada usia 83 tahun. Namun kembar yang meminum kopi tidak diketahui tanggal kematiannya.
Baca juga:
Ke Papua, Menteri BUMN Dorong Pengembangan Kopi Arabika
Diundang Jokowi ke Istana, Pengusaha Kopi Ini Ungkap Rahasia Suksesnya: Kreativitas!
Dua tahun setelah Gustav III tewas, Kerajaan sekali lagi membuat larangan minum kopi. Larangan tersebut, yang diperbaharui beberapa kali sampai tahun 1820-an, tidak pernah berhasil menghentikan masyarakat minum kopi.
Begitu larangan tersebut dicabut, kopi menjadi minuman dominan di Swedia. Sejak saat itu Swedia menjadi salah satu negara dengan konsumsi kopi per kapita tertinggi di dunia.
(Donald Banjarnahor)