Di Indonesia, fenomena pernikahan usia dini pada perempuan sudah lama terjadi. Masalah ini banyak menyumbang risiko angka kematian ibu. (Baca Juga: Catat! Inilah Penyebab Utama Kanker Serviks)
Sayangnya, masyarakat seperti tidak mempedulikan hal itu, karena berbagai faktor lainnya. Masih banyak orangtua yang membiarkan anak-anaknya menikah sebelum usia 17 tahun.
Kalaupun sudah hamil, mereka rentan mengalami risiko keguguran. Kemudian, janin yang dikandungnya besar kemungkinannya lahir prematur.
"Angka kematian bayi dan ibu jadi bertambah kalau tidak dicegah," tambah dr Ridwan.
Calon ibu juga dapat mengalami preeklamsia atau tekanan darah tinggi. Karena itu, perempuan yang menikah di usia belia tidak diperbolehkan pemerintah guna dapat melindungi mereka.
(Helmi Ade Saputra)