MASYARAKAT lagi-lagi dihebohkan dengan pernikahan Sulaeman Daeng Ngampa (62) dan Diana (18). Pasangan yang terpaut 44 tahun itu memicu banyak pertanyaan dari segi apapun.
Secara medis, Diana mengalami pernikahan usia dini yang berdampak buruk bagi kesehatan reproduksinya. Dengan menikah, dia kemungkinan akan berhubungan seks di bawah usia semestinya. (Baca Juga: 3 Bahaya Menikah Usia Dini, Apa Saja Salah Satunya?)
Para ahli menyebutkan, perempuan yang sudah berhubungan seks kurang dari usia 20 tahun dapat meningkatkan risiko kenker leher rahim. Kekebalan area intimnya masih sangat lemah, sehingga memudahkan virus HPV bersarang masuk ke dalam rahim.
"Meningkatnya risiko kanker leher rahim tersebut juga dipicu karena squamocolumnar junction yang masih berada di sisi luar serviks. Akibatnya HPV mudah masuk," ujar Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Ridwan Mahmuddin, SpOG dari RS Evasari Jakarta saat dihubungi Okezone, baru-baru ini.
Padahal semakin bertambah tahun, jumlah penderita kanker serviks atau leher rahim bertambah. Tentu hal ini tidak pantas diabaikan agar tak mengancam nyawa seorang perempuan. (Baca Juga: Ini Lho Bahayanya Nikah Dini, dari Perceraian hingga Risiko Kematian)
Berdasarkan data Globocan yang dirilis oleh WHO/ICO Information Centre on HPV and Cervical Cancer tahun 2012, 1 wanita Indonesia meninggal dalam 1 jam setiap hari akibat kanker serviks. Telah diprediksi pula ada 58 kasus baru setiap harinya. (Baca Juga: 5 Fakta Kasus Kanker Serviks yang Mengancam Nyawa Wanita)
Kanker serviks merupakan penyakit kanker nomor 2 terbanyak yang dialami wanita di Indonesia, setelah kanker payudara. Penyakit ini ditemukan pada 1 dari 1.000 wanita, dengan angka kematian 80% per tahun.
Di Indonesia, fenomena pernikahan usia dini pada perempuan sudah lama terjadi. Masalah ini banyak menyumbang risiko angka kematian ibu. (Baca Juga: Catat! Inilah Penyebab Utama Kanker Serviks)
Sayangnya, masyarakat seperti tidak mempedulikan hal itu, karena berbagai faktor lainnya. Masih banyak orangtua yang membiarkan anak-anaknya menikah sebelum usia 17 tahun.
Kalaupun sudah hamil, mereka rentan mengalami risiko keguguran. Kemudian, janin yang dikandungnya besar kemungkinannya lahir prematur.
"Angka kematian bayi dan ibu jadi bertambah kalau tidak dicegah," tambah dr Ridwan.
Calon ibu juga dapat mengalami preeklamsia atau tekanan darah tinggi. Karena itu, perempuan yang menikah di usia belia tidak diperbolehkan pemerintah guna dapat melindungi mereka.
(Helmi Ade Saputra)