Oohh, Ternyata Hal seperti Ini Tidak Membatalkan Puasa

Vessy Frizona, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2017 07:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Authoritynutrition)
Share :

“Jika seseorang memasukkan obat buat luka di betis sampai ke dalam daging, atau menancapkan pisau di betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena daging itu bukan rongga tubuh” (Syarah Mahalli 'ala Minhaaj / Qalyubi juz IX halaman 291, maktabah syamilah)

Memasukkan obat mata

“Boleh memakai celak mata, sekalipun ditemukan rasa pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu hanya melalui jalan pori-pori [sedang pori-pori bukan termasuk lubang badan yang dapat membatalkan puasa]” (al-Mahally juz 2 hal 56)

Mencicipi makanan

“Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kacuali kalau ada hajat” (Hasyiyah an-Nihayah)

(Vien Dimyati)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya