STATUS halal sangat penting bagi umat Muslim. Tidak hanya bahan makanan dan minuman saja, berbagai peralatan masak dan makan pun harus jelas kehalalannya.
Hal ini pun mendorong berbagai produsen peralatan dapur memastikan bahkan produknya halal dan memiliki sertifikat halal.
Selain itu, untuk memproduksi peralatan dapur bersertifikat halal sendiri ternyata tidak mudah. Ada beberapa prosedur penting yang harus diterapkan, agar produk bisa menyandang predikat tersebut.
"Mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga distribusinya harus sesuai standar MUI, jadi tidak asal-asalan," tutur Dewi Hendrati, GM Marketing Communication Medina, produsen peralatan dapur dalam peluncuran produk bersertifikat halalnya di Jakarta.
Berdasarkan definisinya, halal sendiri merupakan segala sesuatu yang diperbolehkan menurut aturan Islam yang meliputi dua aspek utama yaitu, perbuatan (menyangkut proses produksi) dan zat (bahan dasar yang digunakan). Oleh karena itu, untuk bahan-bahan yang digunakan harus dipastikan tidak mengandung hewan yang diharamkan dalam Islam, tidak mengandung alkohol, serta tidak terkena darah, rambut ketombe, atau benda lain yang membuat bahan tidak higienis.
"Proses produksinya pun harus diperhatikan, mulai dari menjaga material agar produk tidak terkontaminasi najis, hingga menjaga lingkungan pabrik dan fasilitas produksi dari bangkai hewan apapun," tukas Dewi.