Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri khamar untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram. Sedangkan penggunaan alkohol atau etanol hasil industri non-khamar (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non-khamar) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Sedangkan hukumnya dapat menjadi haram apabila secara medis membahayakan.
Jadi jangan disamakan antara khamar dengan alkohol. Karena, tidak semua alkohol itu merupakan khamar, tapi semua khamar pasti mengandung alkohol.
Penggunaan alkohol pada parfum misalnya, jika alkohol yang dipakai dari industri khamar, maka hukumnya najis. Tapi jika bukan dari industri khamar, maka tidak bernajis.
Bahkan bukan hanya untuk parfum, untuk proses dalam makanan saja alkohol diperbolehkan, dengan syarat pada produk akhirnya alkohol itu tidak terdeteksi.
(Santi Andriani)