ALKOHOL banyak digunakan untuk keperluan umat manusia. Diantaranya sebagai pelarut senyawa tertentu, campuran obat, pencuci alat-alat medis, pembersih alat produksi pangan sampai terkandung di dalam minuman.
Lantas bagaimana faedah penggunaan alkohol menurut ajaran Islam? Pasalnya seperti kita tahu, minuman beralkohol jelas haram untuk dikonsumsi. Jika Anda masih bingung, simak ulasan berikut ini mengenai ketentuan halal konsumsi atau menggunakan alkohol seperti disarikan dari situs Halalmui.org, Jumat (12/8/2016).
Pada dasarnya alkohol itu merupakan zat yang suci, kecuali kalau diproses menjadi unsur dalam minuman keras (khamar) dan kalau telah menjadi minuman keras, berarti haram dan najis.
Alkohol itu sendiri menurut ulama Mesir terkemuka, Syaikh Athiyah As-Saqr, merupakan zat yang bersifat Muhlikat, bisa merusak. Maka meminum khamar yang jelas mengandung alkohol bisa merusak organ-organ tubuh. Karena bersifat merusak, maka dilarang.
Menurut fatwa MUI, alkohol itu dibedakan antara alkohol yang berasal dari industri khamar dan alkohol yang bukan dari industri khamar. Jika alkohol dari industri khamar para ulama di MUI sepakat, alkohol jenis ini adalah haram dan najis.
Sedangkan alkohol yang bukan berasal dari industri khamar, jika dipakai sebagai bahan penolong dan tidak terdeteksi dalam produk akhir, maka boleh digunakan dan tidak bernajis.
Perlu diketahui, alkohol dari industri khamar itu merujuk pada minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain seperti metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat. Dan juga minuman yang mengandung etanol atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.