Menkes Setuju Legalkan Donor Jenazah

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2016 17:00 WIB
Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Moeloek (Foto: Okezone)
Share :

AHLI ginjal di Indonesia tengah berupaya melegalkan donor jenazah yang memudahkan pasien bila ingin melakukan transplantasi ginjal. Menteri Kesehatan RI Prof Nila F Moeloek pun menyetujui upaya ini, namun ada syarat yang berlaku.

"Saya setuju sekali donor jenazah itu mungkin. Tapi tentunya ada payung hukum (melindungi). Misal, kalau Islam atas persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," bebernya saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Bahkan, dia pun bersedia mendonorkan organ tubuhnya apabila sudah meninggal dunia kelak. Apalagi, kalau sudah disetujui oleh payung hukum yang berwenang.

"Kalau saya meninggal misalnya. Saya donorkan kornea saya dan organ lain. Itu kalau ada persetujuan pasti," terangnya.

Meski, tambahnya, transplantasi ginjal paling baik didapat dari keluarga. Kalaupun organ ginjal didapat dari orang lain, tentu ada keikhlasan dan sudah diseleksi oleh tim medis dan advokasi di sebuah rumah sakit yang hendak mewujudkan transplantasi ginjal.

"Baiknya memang organ didapat keluarga, misalnya dari saya ke anak saya. Karena transplantasi ginjal habiskan banyak dana dan membuat orang tidak produktif," tutupnya.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya