Perjualkan Organ Ginjal Sembarangan, Denda Rp1 Miliar

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2016 20:22 WIB
Seorang warga bernama Sugiyarto di Bundaran HI pada tahun 2013 (Foto: Okezone)
Share :

TRANSPLANTASI organ tubuh seperti ginjal tidak boleh dilakukan sembarang orang. Apabila pendonor melanggar atau tidak sesuai dengan prosedur medis, ada tindakan hukum akan dijatuhkan oleh pihak berwajib.

Tim Medikolegal Pasien Transplantasi Ginjal Tjetjep DS menegaskan, transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk kemanusiaan. Begitu juga dengan organ ginjal, dilarang untuk dikomersilkan dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Isu ini jadi momok. Padahal jelas ada undang-undang sudah memandu. Tim medis dipesankan harus perhatikan pasien safety dan di rumah sakit manapun enggak ada yang jual beli organ tubuh manusia," terangnya saat membahas Aspek Medik Transplantasi Ginjal di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2016).

Namun, Tjetjep menyayangkan, pada suatu situasi dan kondisi tertentu, ada orang tak bertanggung jawab berani memperjual belikan ginjal atas kepentingan pribadinya.

"Orang yang berani melanggar aturan undang-undang akan dipenjara dan bayar denda sebesar kurang lebih Rp1 miliyar," imbuhnya.

Adanya isu tersebut, ia memastikan bahwa sebelum seseorang mendonorkan ginjalnya, harus melewati tahapan pemeriksaan medis yang rumit. Karenanya, rangkaian medis untuk memindahkan organ tubuh ada prosesnya, sesuai standar operasional prosedur dan hukum.

"Tim advokasi dan tim transplantasi memberi perlindungan pada pendonor. Artinya mereka memiliki keputusan pemantapan yuridis yang harus sesuai dengan sistem yang mengatur donor ginjal," tegasnya.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya