SEORANG ibu hamil kini diwajibkan melakukan tes HIV saat memeriksakan kondisi kehamilannya. Apabila terdeteksi positif, jangan menunda minum obat antiretroviral (ARV) yang menjadi 'senjata' pamungkas untuk membunuh virus.
Kasubdit HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual Ditjen P2PL Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kita tidak tahu kapan proses HIV menularkan pada janin. Karenanya, selama kehamilan risiko penularan HIV sebesar 10-20 persen.
"Saat cek pertama kehamilan, atau pada minggu keempat usia kehamilan, kita minta ibu hamil lakukan tes HIV," ujar dr Nadia saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
dr Nadia menambahkan, apabila mereka terdeteksi positif HIV, segera wajib minum obat antiretroviral (ARV) untuk menekan jumlah virus di dalam tubuh sang ibu dan janin. Terapi ini wajib diikuti tanpa putus selama enam bulan.
"Kalau ketahuan HIV dan minum ARV sampai enam bulan, virusnya turun jauh. Maka sebaiknya tidak tunda-tunda waktu untuk minum ARV, sehingga virusnya bisa ditekan sampai usia kehamilan sembilan bulan aman," pungkasnya.
(Renny Sundayani)