Kenaikan 800 Persen Tarif TN Gunung Rinjani Berlaku Tahun Depan

Winda Destiana, Jurnalis
Jum'at 04 April 2014 21:40 WIB
Taman Nasional Gunung Rinjani (foto: Indonesiatravel)
Share :

JAKARTA - Protes keras terhadap PP No 12 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan juga sempat dilayangkan oleh para operator wisata Gunung Rinjani. Mereka berharap kenaikan bisa mulai diberlakukan tahun depan.
 
“Saya dengar kemarin akhirnya kenaikan ditunda hingga tahun depan. Karena saya dan teman-teman di Rinjani merasa sangat keberatan atas kenaikan tak berdasar tersebut,” kata Asmuni Irpan, Direktur Eksekutif Badan Pembina Trekking Gunung Rinjani, ketika dihubungi Okezone, belum lama ini.
 
Menurutnya, rencana kenaikan drastis tarif masuk Taman Nasional Gunung Rinjani lantaran penetapan dari Kementerian Kehutanan bahwa kawasan ini berada di zona I. Zona I adalah kawasan mahal yang menjadi favorit banyak wisatawan.
 
Sebelumnya, tarif masuk kawasan ini untuk wisatawan Nusantara hanya dikenakan Rp2.500, maka dengan kebijakan tersebut akan naik menjadi Rp20 ribu per orang atau mencapai 800 persen. Sementara, kenaikan lebih besar untuk wisatawan asing, dari harga Rp20 ribu menjadi Rp250 ribu per orang. Asmuni dan jajarannya juga operator wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani pun melakukan protes. Hasil pertemuan dengan jajarannya menemukan kesepakatan bahwa kenaikan ditunda hingga tahun depan.
 
Dia menambahkan, kenaikan yang ditunda hingga tahun depan tersebut dilakukan dengan hitungan per sekali perjalanan, bukan per harinya. Pasalnya, kalau dihitung per hari seperti yang tertuang dalam PP tersebut, sangat memberatkan wisatawan.
 
“Kami memang memberikan masukan untuk ditunda tahun depan, itupun berlaku untuk sekali perjalanan, bukan pada per hari nya. Masa iya, pendaki yang naik ke Rinjani 3 hari 2 malam dikenakan biaya Rp750 ribu. Baru biaya masuk, belum biaya atraksi di dalamnya. Ini cukup berat,” tambahnya. Ia berharap agar pemerintah mau memberikan solusi atau sosialisasi kembali akan PP yang dianggap jika dipaksakan akan memberatkan pelaku industri wisata maupun wisatawan itu.
 
Kementerian Kehutanan, selaku pengelola taman nasional di seluruh Indonesia, akan memberlakukan tarif baru masuk ke taman nasional pada Mei mendatang. Penentuan tarif akan bergantung pada status rayon atau zona pada taman nasional bersangkutan. Adapun yang masuk ke dalam rayon I selain Taman Nasional Gunung Rinjani ada Taman Nasional Komodo. Kemudian Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru di Rayon 2, dan ada tiga taman nasional lainnya.
 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998 yang mengatur Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kehutanan dan Perkebunan diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2014 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2014. Dengan ditetapkannya PP baru tersebut, tarif masuk taman nasional pun berubah.

(Fitri Yulianti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya