JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal memberlakukan peraturan keseragaman warna terhadap semua kemasan rokok. Hal itu berlaku untuk rokok tembakau maupun elektrik yang beredar di Indonesia.
Aturan tersebut dirancang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Salah satu substansinya adalah terkait standarisasi kemasan atau penyeragaman warna kemasan.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Sebab, kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk namun juga sarana promosi.
Dengan begitu, hal tersebut bisa menarik perhatian dan minat calon perokok baru, terutama kelompok usia muda. Apalagi, angka prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini masih menjadi tantangan serius.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 5 Juni 2026.
Andi Saguni menyebut, kebijakan itu juga dilatarbelakangi oleh berbagai studi internasional yang menunjukkan bahwa penerapan standarisasi kemasan efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ucap dia.
Terlebih, program ini bukanlah hal baru di tingkat global dan sudah dijalankan di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam dan Myanmar.
Nantinya, aturan ini hanya akan diberlakukan bagi warna kemasan. Sementara, font tulisan dan identitas merek masih bisa dicantumkan dalam kemasan. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Lebih lanjut, dr. Andi menegaskan bahwa penyusunan RPMK ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu ditunjukan dengan adanya forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil sejak 2024.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” tegas dr. Andi.
Kendati demikian, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian penerapan aturan tersebut bagi para pelaku usaha selama dua tahun sebagai masa transisi sejak diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Maka dari itu, masa transisi tersebut otomatis akan habis pada Juli 2026 mendatang. Namun pemerintah masih akan memberi waktu tambahan selama paling lambat 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkas dia.
(Djanti Virantika)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.