Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |18:06 WIB
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Indonesia
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang telah bergabung dalam upaya bersama melindungi anak-anak di ruang digital.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi awal yang positif dan dapat dianggap sebagai “kemenangan” bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

Pemerintah pun berharap platform digital lain segera mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak yang telah ditangani atau ditakedown.

Sementara itu, terkait Roblox, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat adanya perkembangan di tingkat global. Platform tersebut telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ungkap Meutya.

Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap aturan di Indonesia.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement