JAKARTA - Food vlogger Codeblu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi kue dengan brand Clairmont.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35,” kata pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, kepada awak media di Jakarta, kemarin.
Peristiwa ini bermula ketika Codeblu mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont.
“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” ujar Regan.
Akibat review tersebut, Clairmont mengalami kerugian karena produknya tidak laku dijual dan banyak konsumen yang membatalkan pesanan. Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengaku pihaknya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana dalam kesempatan yang sama.
Susana pun mengaku sempat membangun komunikasi dengan Codeblu untuk mengetahui duduk perkara terkait kue Clairmont. Dalam pertemuan itu, Codeblu menyampaikan penyesalannya telah memberikan review negatif.
Alih-alih meminta maaf, Codeblu diduga malah melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra.
“Eh, tahu-taunya dikasih konsultan fee Rp350 juta, kok bisa begini? ‘Karena rate kita Rp650 juta’,” ucap Susana.
Kasus ini sempat berjalan di Polres Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Codeblu dan Clairmont sempat menggelar mediasi. Namun, hal tersebut buntu lantaran Codeblu tak sanggup memenuhi syarat dari Clairmont.
“Kemarin ini sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemauan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami,” kata Regan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)