JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tegas terkait larangan impor pakaian bekas atau balpres. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam importir.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemerintahnya. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya saat berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan mematikan pasar pakaian bekas yang ada di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Pemerintah berencana mengganti pasokan barang dengan produk dalam negeri.
Selain berdampak pada sektor ekonomi, kebijakan ini juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Pasalnya, impor pakaian bekas atau balpres semakin marak belakangan ini.
Fenomena thrifting alias membeli baju bekas kini digandrungi masyarakat, terutama kalangan Gen Z. Namun tanpa disadari, kebiasaan ini menyimpan risiko kesehatan yang serius.