"Kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman. Kami berharap, ke depannya semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi publik sebagai pilihan utama dalam beraktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, PT MRT Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan selama menggunakan layanan MRT Jakarta dengan
mengikuti arahan petugas serta mematuhi peraturan yang berlaku di stasiun dan dalam kereta.
(Khafid Mardiyansyah)