PENYAKIT apa saja yang tidak boleh naik haji? ini penjelasannya. Ketika ingin menunaikan ibadah haji tentunya kita harus mengetahui syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Salah satu ketentuan yang paling krusial adalah syarat kesehatan jamaah. Terdapat beberapa penyakit yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti ibadah haji, yuk simak penyakit apa saja yang tidak boleh naik haji.
Syarat kesehatan atau dikenal dengan istitha'ah kesehatan merupakan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi, syarat tersebut meliputi kemampuan fisik dan mental yang baik dalam menunaikan serangkaian ibadah haji tanpa memerlukan bantuan obat, alat, atau orang lain. Selain itu calon haji juga tidak boleh terkena beberapa penyakit kronis atau sifatnya menular yang dapat berpotensi membahayakan diri sendiri dan jamaah lain.
Istitha’ah kesehatan sangat perlu diperhatikan karena ketika menjalankan ibadah haji jamaah akan melakukan kegiatan fisik yang cukup berat seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Jika jamaah memang memiliki beberapa penyakit tertentu, jamaah harus mampu mengelola penyakitnya dengan baik, supaya tidak mengganggu selama pelaksanaan ibadah haji.
Istitha’ah kesehatan telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang menginformasikan terkait petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berikut adalah penyakit yang tidak boleh mengikuti Ibadah Haji, dirangkum Rabu (4/6/2025).
Jamaah yang memiliki riwayat penyakit jantung tidak diperbolehkan mengikuti ibadah haji karena penyakit ini dapat menyebabkan serangan jantung secara mendadak. Sehingga sangat berisiko tinggi selama mengikuti rangkaian aktivitas fisik selama menunaikan ibadah haji.
Hipertensi merupakan penyakit yang terjadi karena adanya tekanan darah tinggi yang sudah tidak terkontrol, sehingga dapat menyebabkan risiko terkena stroke atau serangan jantung. Namun, jika hipertensi masih terkendali jamaah masih bisa mengikuti ibadah haji dengan catatan ia harus memastikan tekanan darah dalam kondisi stabil sebelum berangkat.
Penderita kondisi ini tidak diperbolehkan karena diabetes yang tidak terkelola dengan baik dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan berisiko menimbulkan komplikasi serius.
Aktivitas fisik yang dilakukan ketika menunaikan ibadah haji terbilang cukup berat, sehingga dapat memperburuk kesehatan dan menyebabkan kesulitan bernafas.
Seseorang yang menderita gagal ginjal memerlukan perawatan khusus seperti cuci darah, sehingga cukup sulit dilakukan selama menjalankan ibadah haji.
Beberapa gangguan psikologis juga tidak masuk kedalam kriteria istitha'ah kesehatan seperti skizofrenia, gangguan bipolar yang tidak terkontrol atau gangguan yang dapat menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif. Kondisi mental seperti ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain karena mereka bisa melakukan perilaku yang tidak terduga.
Jamaah yang masih mengidap penyakit menular seperti TBC atau hepatitis B dan C sangat tidak diperbolehkan mengikuti ibadah haji karena penyakit dapat menulari jamaah haji yang lain.
Jamaah yang sedang menjalani pengobatan kemoterapi dan kanker dengan stadium lanjut memiliki kondisi fisik yang sangat membutuhkan perhatian medis, dengan mengikuti serangkaian aktivitas ibadah haji dapat memperburuk kondisi jamaah tersebut.
Beberapa penyakit autoimun jika mengalami kelelahan dapat memicu komplikasi yang serius atau memperburuk gejala penyakit, sehingga jamaah yang memiliki riwayat penyakit autoimun dapat menyebabkan kelancaran ketika menjalani ibadah haji.
Seseorang yang mengalami stroke biasanya membutuhkan perawatan yang intensif karena kondisi kesehatannya yang belum stabil. Sehingga jika seseorang mengidap penyakit stroke dipaksakan untuk menjalankan ibadah haji, dapat memperburuk kondisi dan menyebabkan stroke berulang
Epilepsi dapat menyebabkan kejang secara mendadak, sehingga sangat berbahaya jika terjadi ditengah keramaian. Selain itu seseorang yang memiliki riwayat epilepsi yang sudah tidak terkontrol diperlukanya perhatian medis.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)