Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun dari pihak produsen terkait video viral tersebut.
Di tengah belum jelasnya kejelasan kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan, terutama yang berasal dari luar negeri. Penting untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan sertifikasi halal dari lembaga berwenang.
(Qur'anul Hidayat)