Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taman Safari Sebut Pemain Oriental Circus Indonesia Bukan Karyawannya

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Sabtu, 19 April 2025 |13:23 WIB
Taman Safari Sebut Pemain Oriental Circus Indonesia Bukan Karyawannya
Taman Safari Sebut Pemain Oriental Circus Indonesia Bukan Karyawannya
A
A
A

Publik baru-baru ini dihebohkan dengan isu perbudakan dan penyiksaan yang diduga dialami para eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dan menyeret nama Taman Safari Indonesia di Bogor, Jawa Barat. Dengan adanya tudingan itu, pihak Taman Safari Indonesia pun buka suara.

Dalam keterangan resminya, tempat wisata ini mengumumkan bahwa para pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) bukanlah bagian dari karyawan Taman Safari.

“Menanggapi isu terkait penganiayaan, eksploitasi dan dugaan pelanggaran HAM: pelapor merupakan atlet dan talenta sirkus yang berada di bawah naungan Oriental Circus Indonesia bukan Taman Safari Indonesia. Seluruh pemain Oriental Circus Indonesia bukan karyawan Taman Safari Indonesia, dan karyawan Taman Safari Indonesia bukan karyawan Oriental Circus Indonesia,” tulis pihak Taman Safari Indonesia dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Pihaknya mengungkap bahwa Taman Safari Indonesia dan Oriental Circus Indonesia adalah dua entitas yang berbeda. Taman Safari Indonesia bergerak di bidang Konservasi Satwa dan taman rekreasi edukatif untuk umum, sementara Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan kelompok sirkus yang melakukan pertunjukan secara berpindah-pindah.

Taman Safari Indonesia secara legal berdiri sejak 1981 dengan nama PT Africa Lion Safari dan berubah nama menjadi Taman Safari Indonesia (dengan Akta no 42 tanggal 2 Juni 1990). Sementara Oriental Circus Indonesia berdiri dan beroperasi aktif pada periode tahun 1967 - 1997.

Taman Safari Indonesia tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta Taman Safari Indonesia menjunjung tinggi penegakan HAM,” tambahnya.


Kementerian HAM Turun Tangan

Atas kasus ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pun turun tangan. Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat.

 

Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 dan saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi salah satunya pelanggaran terhadap anak-anak.

Pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 milyar yang ditujukan kepada OCI.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement