Laporan Sungai Watch juga mengkritisi adanya perbedaan antara komitmen yang disebutkan oleh perusahaan air minum kemasan tersebut dengan realita praktik di lapangan.
Meskipun perusahaan mengklaim bahwa seluruh kemasannya 100 persen bisa didaur ulang, fakta menunjukkan bahwa ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai masih sangat tinggi.
Akibatnya, sampah plastik berukuran kecil ini terus mencemari lingkungan karena sulit untuk dikumpulkan dan didaur ulang secara efektif. Laporan Sungai Watch mengungkapkan bahwa ketika perusahaan mengklaim akan mengurangi polusi plastik, publik mengharapkan aksi yang berarti, bukan perubahan yang menipu.
Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah. Penerapan yang tegas akan memaksa produsen perusahaan air minum kemasan untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik yang sulit didaur ulang atau bersiap menghadapi sanksi berat berupa ganti rugi hingga tuntutan pidana.
(Agustina Wulandari )