Selanjutnya, barcode pada paspor harus berkualitas tinggi dan tidak boleh terdapat kesalahan dalam pembacaannya. Jika terdapat kesalahan dalam pembacaan barcode atau barcode terlihat palsu, maka dapat dipastikan bahwa paspor tersebut palsu.
Selain dari ciri-ciri fisik pada paspor, Anda juga bisa memeriksa keaslian paspor secara online. Di beberapa negara, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memeriksa keaslian paspor secara online. Hal ini di lakukan dengan memasukkan nomor paspor dan beberapa informasi pribadi lainnya.
Membuat paspor dengan identitas atau keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian, selain ketentuan yang ada dalam KUHP.
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dengan maksud memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk diri sendiri atau orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(Qur'anul Hidayat)