Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parah! WN Filipina Tinggal Ilegal 22 Tahun di NTT hingga Buka Toko Kelontong

Ponsius Econg , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |21:43 WIB
Parah! WN Filipina Tinggal Ilegal 22 Tahun di NTT hingga Buka Toko Kelontong
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap EB (50), seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina. EB kedapatan tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun bahkan sampai buka usaha toko kelontong. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus alias tak melewati prosedur keimigrasian. 

"EB diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Mahendra, Jumat (20/9/2024). 

EB dikatakannya pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2002. Tanpa dokumen perjalanan dan visa, ia nekat menyusup masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. 

Pihaknya menangkap dia di Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, EB melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian. 

Adapun di Aimere, kata dia, wanita paruh baya tersebut bersuamikan orang setempat dan telah memiliki seorang anak. Ia bersama suaminya membuka toko kelontong di sana untuk membiayai kehidupan. 

"Yang bersangkutan tinggal menetap di Aimere. Lebih banyak hidup di Aimere, layaknya seorang istri dan ibu rumah tangga," tutur Mahendra.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement