Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curi Jam Tangan Rolex Seharga Rp927 Juta, Petugas Bandara Dijebloskan ke Penjara

Nabila Febriyanti R , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |07:09 WIB
Curi Jam Tangan Rolex Seharga Rp927 Juta, Petugas Bandara Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi (Foto: Pexels/Alex Monaco)
A
A
A
Polisi sempat menggeledah rumah Alberto dan menemukan jam tangan curian itu di lemari pakaiannya. Pria itu didakwa dengan tuduhan pencurian berat tingkat dua. 

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda USD10 ribu atau setara Rp154 juta. 
 

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement