Ilustrasi (Foto: Pexels/Alex Monaco)
Polisi sempat menggeledah rumah Alberto dan menemukan jam tangan curian itu di lemari pakaiannya. Pria itu didakwa dengan tuduhan pencurian berat tingkat dua.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda USD10 ribu atau setara Rp154 juta.
(Rizka Diputra)