Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerap Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo

Ponsius Econg , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |21:12 WIB
Kerap Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo
Turis Malaysia dideportasi dari Labuan Bajo
A
A
A

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi atau memulangkan secara paksa CGH, seorang turis asal Malaysia lantaran kerap bikin onar di Labuan Bajo.

Pemulangan CGH dilakukan di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (1/9/2024), melalui penerbangan Batik Air.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, CGH dideportasi karena dilaporkan sering berbuat ulah yang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo.

"Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum," ungkap Mahendra.

6 Pulau Wajib Dikunjungi di Labuan Bajo

CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center pada 27 Agustus 2024, telah mengancam dan memaki-maki kasir dan resepsionis di tempat itu. Dia juga meludahi Kantor Scuba Republik Komodo.

 CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat  diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam. Ia juga berteriak sambil menekan klakson panjang dan mengacungkan jari tengahnya.

 Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria itu sehari kemudian, pada 28 Agustus 2024.

"CGH dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement