3. Kesalahan atau rusak selama proses penerbitan
Permohonan paspor dapat dibatalkan jika terjadi kesalahan atau kerusakan selama proses penerbitan. Namun dalam hal ini pihak petugas imigrasi yang akan bertanggung jawab dan pemohon tidak perlu membayar gantinya.
4. Tidak diambil selama satu bulan
Paspor yang tidak diambil selama satu bulan akan membatalkan permohonan yang diajukan. Jika dalam kurun waktu tersebut paspor tidak diambil, maka harus dilakukan permohonan ulang dengan proses dari awal lagi.
5. Pemilik paspor meninggal dunia
Jika pemilik paspor meninggal dunia dalam masa penerbitan, maka permohonan paspor akan dibatalkan. Sesuai aturan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor, yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.