Sebagai informasi, pelantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 94P tentang pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru pemerintah yang dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Pembentukan lembaga ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024.
(Kemas Irawan Nurrachman)